Kementerian Agama tengah menyiapkan regulasi yang mengatur pemberian tunjangan tugas tambahan bagi Kepala KUA Kecamatan. Tunjangan perlu diberikan karena jabatan Kepala KUA merupakan tugas tambahan yang diamanahkan kepada penghulu.
Berita selengkapnya: klik di sini
https://kemenag.go.id/berita/read/507990/kemenag-siapkan-regulasi-pemberian-tunjangan-tugas-tambahan-bagi-kepala-kua