Selamat Datang Di KUA Kec. Grogol Petamburan Kota Administrasi Jakarta Barat. Kami Siap Melayani Anda dengan Paradigma Baru. Sesuai dengan PP 48 tahun 2014 Tarif Pelayanan Pencatatan Nikah di Kantor KUA Rp. 0,- dan Jika dikehendaki Pelaksanaan Akad Nikah di luar KUA diwajibkan menyetor Rp.600.000,- ke Kas Negara.

We are on Youtube

Selasa, 26 Juni 2018

Tunjangan Tugas Tambahan Kepala KUA

Kementerian Agama tengah menyiapkan regulasi yang mengatur pemberian tunjangan tugas tambahan bagi Kepala KUA Kecamatan. Tunjangan perlu diberikan karena jabatan Kepala KUA merupakan tugas tambahan yang diamanahkan kepada penghulu. 

Berita selengkapnya: klik di sini

https://kemenag.go.id/berita/read/507990/kemenag-siapkan-regulasi-pemberian-tunjangan-tugas-tambahan-bagi-kepala-kua