Selamat Datang Di KUA Kec. Grogol Petamburan Kota Administrasi Jakarta Barat. Kami Siap Melayani Anda dengan Paradigma Baru. Sesuai dengan PP 48 tahun 2014 Tarif Pelayanan Pencatatan Nikah di Kantor KUA Rp. 0,- dan Jika dikehendaki Pelaksanaan Akad Nikah di luar KUA diwajibkan menyetor Rp.600.000,- ke Kas Negara.

We are on Youtube

Senin, 28 Mei 2018

PMA No. 12 Tahun 2018, Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi PNS pada Kemenag RI

Regulasi Baru Tentang
Perubahan Nomenklatur JFU ke Nomenklatur Jabatan Pelaksana pada Kemenag.

Segera dibaca, fahami dan pedomani sambil menunggu aturan turunannya.